Tuesday, March 24, 2020

Sistem Pergaulan dalam Islam

Sistem pergaulan dalam islam = sistem yang mengatur interaksi pergaulan pria dan wanita/sebaliknya, serta mengatur hubugan yang timbul sebagai implikasi adanya interaksi pergaulan yang terjadi dan segala sesuatu yang terkait hubungan tersebut.

Posisi kaum muslim saat ini dalam masalah pergaulan laki-laki dan perempuan:
1. Ekstrim kiri: menjiplak barat (bebas)
2. Ekstrim kanan: wanita tidak boleh keluar rumah, jual beli, bekerja, berpolitik, aktivitas publik lainnya. Suara wanita adalah aurat.

Prinsip:
1. Pandangan terhadap laki-laki dan perempuan
    Fitrahnya sama: memiliki potensi akal, kebutuhan fisik, naluri
2. Pandangan terhadap hubungan laki-laki dan perempuan
    - Barat: dorongan kehidupan adalah nafsu seksual
    - Islam: hubungan laki-laki dan perempuan adalah untuk taawun, yaitu saling tolong-menolong              dalam kebaikan. Tujuannya adalah nilai-nilai luhur dan ridho Allah
3. Kedudukan laki-laki dan perempuan di hadapan taklif syariah
    - Dakwah, menuntut ilmu: laki-laki dan perempuan diperbolehkan
    - Muamalah (bekerja, berdagang, dan berorganisasi, termasuk berpolitik), tanpa mengabaikan                peran utama perempuan sebagai ummu (ibu) warobbatul bayt (dan pengurus rumah tangga).

Perempuan: 
- Tidak boleh jabatannya terkait langsung pemerintahan (khalifah, mu'awin tafwidh & tanfidz (pembantu khalifah), wali, amil, qadhi mazhalim (hakim tertinggi))
- Boleh: qadhi husumat/hisbah (hakim masyarakat), anggota majelis umat, direktur direktorat, PNS.

Aturan:
1. Yang mengatur pertemuan laki-laki dan perempuan
- Gadhul bashar (menundukkan pandangan), baik bagi laki-laki dan perempuan
- Perempuan memakai pakaian sempurna (jilbab, khimar)
- Larangan safar untuk perempuan 1 hari 1 malam tanpa mahram
- Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan tanpa mahram)
- Hukum asal jamaah laki-laki dan perempuan adalah terpisah, kecuali haji, jual beli, pengobatan
- Mengharuskan hubungan taawun antara laki-laki dan perempuan dalam bentuk hubungan umum dalam muamalah, tidak khusus seperti saling mengunjungi/bertamasya bersama
- Perempuan hidup dalam kehidupan umum: boleh bersama muhrim dan asing dengan syarat berpakaian sempurna, tidak tabarruj. Dalam kehidupan khusus: perempuan hiduo bersama perempuan lain atau muhrimnya.

2. Sistem yang mengatur hubungan yang muncul dari pertemuan laki-laki dan perempuan berikut masalah yang terderivasi dari hubungan tersebut. 
Meliputi hukum-hukum yang mengatur tentang:
- Perkawinan
- Perempuan yang haram dinikahi
- Poligami
- Perceraian
- Li'an
- Soal anak dan pengasuhan anak
- Nasab
- Kewalian bapak
- Silaturahmi

Semua yang ditetapkan oleh Islam untuk menjaga 'izzah (kehormatan) wanita dan menjaga sifat 'iffah (ketinggian) kaum muslimin.

Aktivitas Wanita dalam Islam

Berdasarkan unsur penciptaan perempuan diposisikan sebagai:
- Manusia pada umumnya, tidak ada perbedaan dengan laki-laki sebagai hamba Allah dan makhluk sosial, seperti kewajiban, mandub, mubah, makruh, haram, ada batasan dalam berkiprah.
- Makhluk Allah dengan kodrat penciptaannya yang khusus, ada hukum khusus terkait keperempuanan.

Memahami kehidupan khusus: 
- An-Nuur: 27-28 tentang masuk ke rumah orang lain
- An-Nuur: 58-59 tentang waktu-waktu aurat untuk anak kecil dan hamba sahaya: setelah shubuh, menjelang zuhur, setelah isya.

Pemisahan perempuan dan laki-laki dalam kehidupan Islam:
- Al-Ahzab: 35
- Tidak menerima kesaksian wanita dalam perkara kriminal
- Semua tubuh perempuan aurat kecuali wajah dan telapak tangan
- Perempuan tidak boleh memperlihatkan perhiasannya kepada selain muhrim
- Laki-laki tidak boleh melihat aurat wanita
- Perempuan tidak boleh bepergian kecuali dengan muhrim
- Tidak boleh masuk rumah orang lain kecuali dengan seizin penghuni
- Perempuan tidak wajib sholat jamaah, sholat Jumat, jihad/perang, sedangkan laki-laki wajib.
- Laki-laki wajib mencari penghidupan, perempuan tidak.

Wanita dalam kehidupan umum:
- Boleh jual beli, mengambil dan menerima barang
- Boleh haji
- Boleh hadir sholat jamaah, jihad melawan kafir
- Boleh memiliki harta dan mengembangkannya
- Boleh ijarah (perburuhan), bekerja di bidang pendidikan, kedokteran, paramedis, pertanian, industri

Melihat wanita: pelamar boleh melihat perempuan yang ingin dilihatnya, tidak boleh khalwat
Aurat antara suami istri: jagalah auratmu kecuali terhadap istri/hamba sahaya
Aurat wanita: semua kecuali wajah dan telapak tangan

Muhrim (An-Nuur:#1): 
- Suami
- Ayah
- Mertua laki-laki
- Anak kandung
- Anak tiri
- Saudara laki-laki
- Keponakan dari saudara laki-laki
- Saudara perempuan
- Keponakan dari saudara perempuan
- Wanita Islam
- Budak
- Pelayan laki-laki yang sudah tidak mempunyai hasrat
- Anak-anak yang belum mengerti aurat

Hajat syari: boleh melihat aurat wanita: dokter, paramedis, pemeriksa

Jilbab dan Khimar
Jilbab: bagian bawah: mengulurkan jilbab mereka (Al-Ahzab: 59)
Khimar: bagian atas: s.d. dada (An-Nuur: 31)

Wanita muslimah tidak wajib menutup wajah (Al-Ahzab: 53, 32-33, 34) --> hanya untuk istri Nabi

Berjabat tangan (An-Nisa: 43) --> menyentuh wanita tanpa syahwat boleh --> membatalkan wudhu

Hukum-hukum yang berupa perintah:
1. Menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan (An-Nuur: 30-31)
2. Bertakwa kepada Allah (Al-Ahzab: 55, 70)
3. Menjauhi tempat syubhat (meragukan) dan berhati-hati tidak tergelincir ke dalam perbuatan maksiat
4. Mendorong untuk segera menikah (untuk yang telah mampu)
5. Berpuasa bagi mereka yang karena kondisi tertentu belum memungkinkan untuk menikah
6. Wanita memiliki kesopanan dan berpakaian yang sempurna di kehidupan khusus (Al-Ahzab: 59, An-Nuur: 31)

Hukum-hukum yang berupa larangan:
1. Khalwat (bertemunya 2 lawan jenis secara menyendiri)
2. Tabarruj (An-Nuur: 60, 31): menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada laki-laki seperti memakai wewangian, berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala punuk onta
3. Melakukan perbuatan yang mengandung bahaya terhadap akhlak dan merusak masyarakat
4. Menuduh wanita baik-baik dengan tuduhan zina (An-Nuur: 4, 23)

#sistempergaulanislam
#aktivitaswanitadalamislam
#kelasdaarulmuqoomah
#bengkel_diri

No comments:

Post a Comment