Tuesday, March 24, 2020

Sistem Pergaulan dalam Islam

Sistem pergaulan dalam islam = sistem yang mengatur interaksi pergaulan pria dan wanita/sebaliknya, serta mengatur hubugan yang timbul sebagai implikasi adanya interaksi pergaulan yang terjadi dan segala sesuatu yang terkait hubungan tersebut.

Posisi kaum muslim saat ini dalam masalah pergaulan laki-laki dan perempuan:
1. Ekstrim kiri: menjiplak barat (bebas)
2. Ekstrim kanan: wanita tidak boleh keluar rumah, jual beli, bekerja, berpolitik, aktivitas publik lainnya. Suara wanita adalah aurat.

Prinsip:
1. Pandangan terhadap laki-laki dan perempuan
    Fitrahnya sama: memiliki potensi akal, kebutuhan fisik, naluri
2. Pandangan terhadap hubungan laki-laki dan perempuan
    - Barat: dorongan kehidupan adalah nafsu seksual
    - Islam: hubungan laki-laki dan perempuan adalah untuk taawun, yaitu saling tolong-menolong              dalam kebaikan. Tujuannya adalah nilai-nilai luhur dan ridho Allah
3. Kedudukan laki-laki dan perempuan di hadapan taklif syariah
    - Dakwah, menuntut ilmu: laki-laki dan perempuan diperbolehkan
    - Muamalah (bekerja, berdagang, dan berorganisasi, termasuk berpolitik), tanpa mengabaikan                peran utama perempuan sebagai ummu (ibu) warobbatul bayt (dan pengurus rumah tangga).

Perempuan: 
- Tidak boleh jabatannya terkait langsung pemerintahan (khalifah, mu'awin tafwidh & tanfidz (pembantu khalifah), wali, amil, qadhi mazhalim (hakim tertinggi))
- Boleh: qadhi husumat/hisbah (hakim masyarakat), anggota majelis umat, direktur direktorat, PNS.

Aturan:
1. Yang mengatur pertemuan laki-laki dan perempuan
- Gadhul bashar (menundukkan pandangan), baik bagi laki-laki dan perempuan
- Perempuan memakai pakaian sempurna (jilbab, khimar)
- Larangan safar untuk perempuan 1 hari 1 malam tanpa mahram
- Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan tanpa mahram)
- Hukum asal jamaah laki-laki dan perempuan adalah terpisah, kecuali haji, jual beli, pengobatan
- Mengharuskan hubungan taawun antara laki-laki dan perempuan dalam bentuk hubungan umum dalam muamalah, tidak khusus seperti saling mengunjungi/bertamasya bersama
- Perempuan hidup dalam kehidupan umum: boleh bersama muhrim dan asing dengan syarat berpakaian sempurna, tidak tabarruj. Dalam kehidupan khusus: perempuan hiduo bersama perempuan lain atau muhrimnya.

2. Sistem yang mengatur hubungan yang muncul dari pertemuan laki-laki dan perempuan berikut masalah yang terderivasi dari hubungan tersebut. 
Meliputi hukum-hukum yang mengatur tentang:
- Perkawinan
- Perempuan yang haram dinikahi
- Poligami
- Perceraian
- Li'an
- Soal anak dan pengasuhan anak
- Nasab
- Kewalian bapak
- Silaturahmi

Semua yang ditetapkan oleh Islam untuk menjaga 'izzah (kehormatan) wanita dan menjaga sifat 'iffah (ketinggian) kaum muslimin.

Aktivitas Wanita dalam Islam

Berdasarkan unsur penciptaan perempuan diposisikan sebagai:
- Manusia pada umumnya, tidak ada perbedaan dengan laki-laki sebagai hamba Allah dan makhluk sosial, seperti kewajiban, mandub, mubah, makruh, haram, ada batasan dalam berkiprah.
- Makhluk Allah dengan kodrat penciptaannya yang khusus, ada hukum khusus terkait keperempuanan.

Memahami kehidupan khusus: 
- An-Nuur: 27-28 tentang masuk ke rumah orang lain
- An-Nuur: 58-59 tentang waktu-waktu aurat untuk anak kecil dan hamba sahaya: setelah shubuh, menjelang zuhur, setelah isya.

Pemisahan perempuan dan laki-laki dalam kehidupan Islam:
- Al-Ahzab: 35
- Tidak menerima kesaksian wanita dalam perkara kriminal
- Semua tubuh perempuan aurat kecuali wajah dan telapak tangan
- Perempuan tidak boleh memperlihatkan perhiasannya kepada selain muhrim
- Laki-laki tidak boleh melihat aurat wanita
- Perempuan tidak boleh bepergian kecuali dengan muhrim
- Tidak boleh masuk rumah orang lain kecuali dengan seizin penghuni
- Perempuan tidak wajib sholat jamaah, sholat Jumat, jihad/perang, sedangkan laki-laki wajib.
- Laki-laki wajib mencari penghidupan, perempuan tidak.

Wanita dalam kehidupan umum:
- Boleh jual beli, mengambil dan menerima barang
- Boleh haji
- Boleh hadir sholat jamaah, jihad melawan kafir
- Boleh memiliki harta dan mengembangkannya
- Boleh ijarah (perburuhan), bekerja di bidang pendidikan, kedokteran, paramedis, pertanian, industri

Melihat wanita: pelamar boleh melihat perempuan yang ingin dilihatnya, tidak boleh khalwat
Aurat antara suami istri: jagalah auratmu kecuali terhadap istri/hamba sahaya
Aurat wanita: semua kecuali wajah dan telapak tangan

Muhrim (An-Nuur:#1): 
- Suami
- Ayah
- Mertua laki-laki
- Anak kandung
- Anak tiri
- Saudara laki-laki
- Keponakan dari saudara laki-laki
- Saudara perempuan
- Keponakan dari saudara perempuan
- Wanita Islam
- Budak
- Pelayan laki-laki yang sudah tidak mempunyai hasrat
- Anak-anak yang belum mengerti aurat

Hajat syari: boleh melihat aurat wanita: dokter, paramedis, pemeriksa

Jilbab dan Khimar
Jilbab: bagian bawah: mengulurkan jilbab mereka (Al-Ahzab: 59)
Khimar: bagian atas: s.d. dada (An-Nuur: 31)

Wanita muslimah tidak wajib menutup wajah (Al-Ahzab: 53, 32-33, 34) --> hanya untuk istri Nabi

Berjabat tangan (An-Nisa: 43) --> menyentuh wanita tanpa syahwat boleh --> membatalkan wudhu

Hukum-hukum yang berupa perintah:
1. Menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan (An-Nuur: 30-31)
2. Bertakwa kepada Allah (Al-Ahzab: 55, 70)
3. Menjauhi tempat syubhat (meragukan) dan berhati-hati tidak tergelincir ke dalam perbuatan maksiat
4. Mendorong untuk segera menikah (untuk yang telah mampu)
5. Berpuasa bagi mereka yang karena kondisi tertentu belum memungkinkan untuk menikah
6. Wanita memiliki kesopanan dan berpakaian yang sempurna di kehidupan khusus (Al-Ahzab: 59, An-Nuur: 31)

Hukum-hukum yang berupa larangan:
1. Khalwat (bertemunya 2 lawan jenis secara menyendiri)
2. Tabarruj (An-Nuur: 60, 31): menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada laki-laki seperti memakai wewangian, berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala punuk onta
3. Melakukan perbuatan yang mengandung bahaya terhadap akhlak dan merusak masyarakat
4. Menuduh wanita baik-baik dengan tuduhan zina (An-Nuur: 4, 23)

#sistempergaulanislam
#aktivitaswanitadalamislam
#kelasdaarulmuqoomah
#bengkel_diri

Tuesday, March 10, 2020

Jurnal 8 Tahap Ulat-Ulat Buncek Batch#1

BEKAL UNTUK BUDDY-KU

Buddy-ku adalah Mba Dian Uswatun Hasanah, dari IP Tangsel juga. Beliau gercep sekali melamar saya ketika Bu Septi masih menyelenggarakan live malam itu. Takut keduluan yang lain katanya, masya Allah semangat sekali :)

Di mind map beliau ada beberapa tema, yaitu tentang cooking, food preparation, berbenah, dan manajemen waktu. Mba Dian bercerita sudah mendapatkan semua materi, kecuali tentang manajemen waktu. Beliau belum masuk ke grup uluwatu.

Saya pun berbagi bekal berupa manajemen waktu islami yang telah saya jalankan beberapa waktu, yaitu dengan menjadikan waktu sholat sebagai pengatur waktu kita. Sholat di awal waktu, kemudian untuk kegiatan lainnya dikerjakan di antara waktu sholat tersebut. Untuk kegiatan lainnya, tuliskan tujuan apa saja yang ingin dilakukan. Lalu buat jadwal sesuai jadwal sholat dan tujuan kita tersebut.

Ternyata Mba Dian sudah menjalankan manajemen waktu berdasarkan waktu sholat, hanya saja sekarang Mba Dian sedang memiliki bayi lagi jadi manajemen waktu masih menjadi tantangan bagi beliau.

Berdasarkan cerita beliau, saya pun mencoba mencari beberapa artikel tentang manajemen waktu bagi ibu yang memiliki bayi. Alhamdulillah mendapatkan 2 artikel yang saya rasa cocok untuk bekal Mba Dian ke depannya, yaitu:

Semoga bermanfaat ya, Mbaa.. Tetap semangat menjalani hari bersama dede bayi dan keluarga tentunya :*

#janganlupabahagia
#jurnalminggu8
#materi8
#kelasulat
#bundacekatan
#buncekbatch1
#buncekIIP
#institutibuprofesional

Tuesday, March 3, 2020

Jurnal 7 Tahap Ulat-Ulat Buncek Batch#1

Mind Map

Makanan Utama

Camilan

1. Apakah makanan yang kudapatkan sudah sesuai dengan kebutuhan makanan yang ada di petaku?
Kurang tentang ilmu gizi, clean eating, dan food photography. Untuk ilmu gizi, ketinggalan go live-nya dan ketika mencari lagi link go live-nya tidak ketemu. Secara umum, sudah mengetahui tentang menu gizi seimbang yang didapat saat menonton TV, channel CNN Indonesia dengan narasumber dr. Tan Shot Yen. Untuk food photography juga sudah pernah dapat ilmunya di kelas belajar boga IP Tangsel dan kelas online Bengkel Diri, tinggal praktiknya saja. Untuk clean eating, sudah menemukan narasumber yang membuka kelas yaitu Mba Inge Tumiwa. Insya Allah akan mengikuti jika waktu dan budget cocok.

2. Mana yang lebih banyak kudapatkan selama berkelana di hutan pengetahuan, makanan utama atau cemilan? Mengapa?
Ternyata lebih banyak camilan. Karena selain bergabung di kelas cooking yang merupakan keluarga utama yang dipilih, juga bergabung di kelas cemara dimana ada pembahasannya juga mengenai food preparation. Tapi di kelas cemara juga mendapatkan ilmu lainnya seperti ilmu berbenah dan menyetrika. Lalu masih tergoda dengan ilmu yang lain, seperti tentang driving, olahraga, dan pendidikan anak. Ketiganya merupakan kebutuhan juga, tetapi belum dimasukkan ke mind map karena berencana untuk fokus di cooking terlebih dahulu. Tapi ternyata sulit ya untuk fokus, dimana ada godaan, di situlah saya ingin nge-klik hahaha..

3. Apa yang membuatku bahagia belajar di hutan pengetahuan? Mengapa?
Ilmunya banyak banget, bertebaran, dan mudah mengaksesnya. Sehingga mempermudah proses pencarian ilmu.

4. Apa strategi belajar yang kurasakan berhasil selama di hutan pengetahuan?
Setelah mengetahui ilmunya, meskipun sedikit, langsung saja praktikkan. Tak mengapa belum sempurna. Dengan berlatih, kita akan mengetahui kekurangannya dimana dan dapat meningkatkan keberhasilannya di keesokan hari.

5. Apa yang harus kutingkatkan lagi?
Hadir saat go live ilmu yang dibutuhkan serta fokus pada mind map.

#janganlupabahagia
#jurnalminggu7
#materi7
#kelasulat
#bundacekatan
#buncekbatch1
#buncekIIP
#institutibuprofesional